Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Berinisial AYS

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan terbaru ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Tersangka baru tersebut diketahui berinisial AYS. Ia merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan sejumlah proses terkait mitra pelaksana program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan AYS dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief.

>>> IHSG Berpeluang Menguat ke Level 5950 Setelah Sempat Melemah

Berdasarkan keterangan penyidik, AYS sebelumnya diminta Sony Sanjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam perannya, AYS diduga melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG untuk mengetahui lokasi dapur yang masih kosong.

AYS juga disebut mengatur agar calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya telah disetujui mengalami pembatalan status melalui portal mitra MBG.

Selain itu, ia diduga membantu SPPG baru yang melakukan pendaftaran ketika portal mitra MBG sudah ditutup.

Penyidik menduga keuntungan dari pengaturan tersebut kemudian dibagi dengan tersangka Sony Sanjaya.