Platform ride-hailing Maxim Indonesia menyatakan kesiapan menghadapi forum diskusi publik dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait regulasi baru e-commerce.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 kini mengategorikan model bisnis ride-hailing dan online travel agent sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

>>> Enam Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final Australian Open 2026

Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan perusahaan selalu terbuka berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan.

"Kami ingin memberikan masukan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan," ujarnya.

Perusahaan mendukung penuh kepastian hukum dan iklim kompetisi yang sehat bagi pelaku usaha. Dirhamsyah berharap implementasi regulasi melibatkan dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.

>>> Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Berinisial AYS

"Setiap ketentuan yang diterapkan harus mempertimbangkan karakteristik berbagai model bisnis digital," tambahnya.

Manajemen Maxim menilai kejelasan pembagian tanggung jawab antara platform dan mitra merchant menjadi poin krusial. Hal ini agar kepatuhan hukum berjalan efektif tanpa mematikan inovasi dan investasi.

Dirhamsyah mengungkapkan perusahaan akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun merchant yang menggunakan layanan Maxim.

>>> IHSG Berpeluang Menguat ke Level 5950 Setelah Sempat Melemah

Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa penataan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian. "Nanti ada juga Permen UMKM, agar tidak bertabrakan tapi saling mengisi untuk memperkuat ekosistem," imbuhnya.