Maxim Indonesia Siap Diskusi dengan Kemendag soal Aturan Baru PPMSE
Platform ride-hailing Maxim Indonesia menyatakan kesiapan menghadapi forum diskusi publik dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait regulasi baru e-commerce.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 kini mengategorikan model bisnis ride-hailing dan online travel agent sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
>>> Enam Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final Australian Open 2026
Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menyatakan perusahaan selalu terbuka berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan.
"Kami ingin memberikan masukan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan," ujarnya.
Perusahaan mendukung penuh kepastian hukum dan iklim kompetisi yang sehat bagi pelaku usaha. Dirhamsyah berharap implementasi regulasi melibatkan dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.
>>> Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Berinisial AYS
"Setiap ketentuan yang diterapkan harus mempertimbangkan karakteristik berbagai model bisnis digital," tambahnya.
Manajemen Maxim menilai kejelasan pembagian tanggung jawab antara platform dan mitra merchant menjadi poin krusial. Hal ini agar kepatuhan hukum berjalan efektif tanpa mematikan inovasi dan investasi.
Dirhamsyah mengungkapkan perusahaan akan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun merchant yang menggunakan layanan Maxim.
>>> IHSG Berpeluang Menguat ke Level 5950 Setelah Sempat Melemah
Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa penataan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian. "Nanti ada juga Permen UMKM, agar tidak bertabrakan tapi saling mengisi untuk memperkuat ekosistem," imbuhnya.
Update Terbaru
Berita Duka Dunia Kedokteran: dr. Siti Zahra Maghfira, Dokter Internship RS Sentra Medika Cisalak, Meninggal Dunia
Senin / 27-07-2026, 10:53 WIB
Destry Damayanti Resmi Jadi Plt Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur: Transisi Mulus dan Tantangan Ke Depan
Senin / 27-07-2026, 10:40 WIB
Naskah Khutbah Jumat 31 Juli 2025: Menjelang Safar 1447 H, Raih Keutamaan Surga dengan 4 Amalan Mulia Ini
Senin / 27-07-2026, 10:34 WIB
Rekapitulasi Lengkap Rating TV per Senin, 27 Juli 2026 Top 10 Program Terpopuler yang Memimpin Layar Kaca Nasional
Senin / 27-07-2026, 10:16 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 28 Juli - 2 Agustus 2026
Senin / 27-07-2026, 10:15 WIB
270 Pelajar Indonesia Simulasikan Sidang PBB untuk Hadapi Krisis Global Lewat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 10:08 WIB
Pembeli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan, Jambi Ikuti Jejak NTT
Senin / 27-07-2026, 10:08 WIB
Survei Ungkap Tingkat Kepercayaan Akhirat di Asia, Indonesia Peringkat 7
Senin / 27-07-2026, 10:08 WIB
Pemprov Jabar Segera Rekonstruksi 51 Rumah Adat di Kasepuhan Ciptamulya Pasca Kebakaran
Senin / 27-07-2026, 10:08 WIB
Popularitas Anies Baswedan Dinilai Bisa Dongkrak Suara Partai Gerakan Rakyat di Pemilu 2029
Senin / 27-07-2026, 10:08 WIB







