Bagaimana Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online di Aplikasi Digital Korlantas POLRI? Berikut Syarat dan Ketentuan Beserta Harga, Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan!
Bagaimana Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online di Aplikasi Digital Korlantas POLRI? Berikut Syarat dan Ketentuan Beserta Harga, Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan!
Mudahnya Perpanjangan SIM Online: Panduan Lengkap untuk Masyarakat
Di era digital saat ini, semua kemudahan bisa diakses hanya dengan smartphone. Salah satunya adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini dapat dilakukan secara online. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk memperpanjang SIM mereka. Layanan ini dirancang untuk mempermudah pengurusan surat berkendara, menjadikannya lebih praktis dan efisien.
Apa Itu Digital Korlantas Polri?
Aplikasi Digital Korlantas Polri adalah platform resmi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Melalui aplikasi ini, berbagai layanan dapat diakses dengan mudah, termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM, serta pengecekan status SIM. Menariknya, layanan ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Siapa yang Bisa Mengurus SIM Online?
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online, penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya dapat digunakan untuk SIM yang masih berlaku, alias belum kadaluarsa. Oleh karena itu, pastikan SIM Anda aktif saat ingin melakukan perpanjangan. Lalu, bagaimana cara melakukannya? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Update Terbaru
MPMRent Tambah 50 Unit Wuling New BinguoEV Lite untuk Armada Korporasi
Kamis / 18-06-2026, 19:33 WIB
OJK Batasi Kepemilikan Asing PVML Maksimal 85 Persen
Kamis / 18-06-2026, 19:33 WIB
PLN Akui Pemadaman Bergilir di Jawa Timur Akibat Pasokan Batu Bara Menurun
Kamis / 18-06-2026, 19:32 WIB
Menlu Sugiono Dorong Kerja Sama Nuklir RI-Rusia untuk Ketahanan Energi
Kamis / 18-06-2026, 19:32 WIB
Pelita Jaya Jakarta Waspadai Tiga Pemain Asing Bogor Hornbills di Final IBL
Kamis / 18-06-2026, 19:32 WIB
BI Turunkan Batas Beli Valas Tanpa Underlying Jadi 10.000 Dolar AS per 1 Juli
Kamis / 18-06-2026, 19:32 WIB
Menhan Sjafrie Minta Prajurit YTP di Aceh Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 19:32 WIB
OJK Batasi Kepemilikan Asing Fintech P2P Lending Maksimal 85 Persen
Kamis / 18-06-2026, 19:32 WIB
Studi Baru: Narsisme Ternyata Bisa Diturunkan dari Orang Tua
Kamis / 18-06-2026, 19:29 WIB
Festival Film Indonesia 2026 Resmi Dimulai, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Kamis / 18-06-2026, 19:29 WIB
Bank Mandiri Gelar Mandiri Jogja Marathon 2026 di Candi Prambanan
Kamis / 18-06-2026, 19:29 WIB
PLN UID Jatim Kurangi Pasokan Listrik Akibat Penurunan Suplai Batu Bara
Kamis / 18-06-2026, 19:28 WIB
OJK Tetapkan Tujuh Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Kamis / 18-06-2026, 19:28 WIB
Petugas Landis Sektor 5 Makkah Kawal Ribuan Jemaah Haji Lansia
Kamis / 18-06-2026, 19:28 WIB






