Aji Anaknya Siapa? Inilah Biodata Karyawan Training yang jadi Pelaku Penyiraman Air Keras pada Muhammad Agus Salim, Awas Bukan Orang Sembarangan?
Motif di Balik Penyiraman Air Keras
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh Muhammad Agus Salim, kejadian ini bermula dari kesalahan yang dilakukan Aji saat bekerja. Ketika ditegur, Aji tidak menerima kritik tersebut dan justru merasa sakit hati. Tak hanya itu, Aji juga sempat mengancam Agus sebagai bentuk perlawanan. Peristiwa ini kemudian memuncak pada malam hari, ketika Agus dan istrinya dalam perjalanan pulang dari tempat kerja. Tanpa diduga, Aji bersama rekannya menghadang mereka dan langsung menyiramkan air keras ke wajah Agus.
Akibat serangan tersebut, Muhammad Agus Salim mengalami kebutaan. Menurut keterangan dokter, sekitar 97 persen penglihatan Agus mengalami kerusakan permanen, sebuah dampak yang luar biasa tragis dari tindakan keji tersebut.
Penangkapan Aji dan Status Rekannya yang Masih Buron
Setelah penyiraman air keras ini, Aji berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, rekan Aji yang ikut terlibat dalam penyerangan hingga kini masih buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian. Banyak pihak yang menanti kepastian hukum terkait berapa lama hukuman penjara yang akan diterima oleh Aji. Mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban sangatlah besar, wajar jika publik berharap hukuman berat dijatuhkan kepada pelaku.
Hukuman bagi Pelaku Penyiraman Air Keras di Berbagai Negara
Kasus penyiraman air keras bukanlah hal baru di dunia, dan setiap negara memiliki regulasi yang berbeda dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut. Di Inggris, pelaku penyiraman air keras bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, di Belgia, vonis yang diberikan kepada pelaku penyiraman air keras yang disertai percobaan pembunuhan bisa mencapai 18 tahun penjara.
Di negara-negara seperti Iran, pelaku bisa dihukum dengan cara yang cukup ekstrem, yaitu matanya dibutakan sebagai bentuk pembalasan atas penderitaan korban. Bahkan, beberapa negara seperti Bangladesh dan India memiliki hukuman yang lebih kejam, di mana pelaku penyiraman air keras bisa dijatuhi hukuman mati.
Bagaimana dengan Hukum di Indonesia?
Di Indonesia, tindakan penyiraman air keras diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang relevan dengan kasus ini antara lain Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP. Hukuman bagi pelaku penyiraman air keras dapat sangat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi kasus, serta tingkat cedera yang dialami oleh korban. Jika perbuatan tersebut dianggap sebagai penganiayaan berat, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara yang lama, bahkan dalam beberapa kasus bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Selain itu, jika tindakan tersebut dianggap sebagai percobaan pembunuhan atau direncanakan secara matang, hukuman yang lebih berat bisa diberikan. Dalam konteks kasus Aji, mengingat bahwa korban, Muhammad Agus Salim, mengalami kebutaan permanen akibat serangan ini, kemungkinan besar pelaku akan dihadapkan pada hukuman yang tidak ringan.
Update Terbaru
IHSG Diproyeksi Menguat pada Awal Pekan, Cermati Level Support dan Resistance
Senin / 13-07-2026, 07:17 WIB
Kemendagri Prihatin Tiga Bupati Terjaring OTT KPK dalam Sebulan
Senin / 13-07-2026, 07:17 WIB
4 Kontroversi yang Warnai Langkah Argentina ke Semifinal Piala Dunia
Senin / 13-07-2026, 07:15 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
Senin / 13-07-2026, 07:15 WIB
'Moana' Versi Live-Action Puncaki Box Office Korea Akhir Pekan
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Ford Pasang Fitur 'Kill Switch' di Balik Paywall $7,99 per Bulan
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
7 Tanda Kamu Hanya Dimanfaatkan Orang Lain Tanpa Disadari
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Argentina Cetak Sejarah Baru Piala Dunia: Dua Gol di Dua Laga Extra Time
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Israel Gelar Pemilu 27 Oktober, Netanyahu Dipastikan Maju Lagi
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Prabowo Peringatkan Koruptor: Hentikan Praktik Kau, Rakyat Tidak Bodoh!
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
USU Dalami Dugaan Pelecehan Mahasiswa FEB, 10 Korban Resmi Melapor
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Top 3 Sports: Messi Akhirnya Jumpa Inggris, Ramadhipa Juara di Jerman
Senin / 13-07-2026, 07:14 WIB
Film Baru Stephen Chow, Kung Fu Soccer Tayang di Indonesia 12 Agustus
Senin / 13-07-2026, 07:00 WIB
Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral
Senin / 13-07-2026, 07:00 WIB







