Per 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Provinsi, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?
Per 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Provinsi, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?
Mulai Senin, 1 Juli 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, kebijakan ini akan diuji coba untuk semua jenis SIM mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024) di beberapa provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: PPDB Jabar 2024 Sudah Dibuka, Apa Itu Jalur Afirmasi, Simak Informasi Lengkapnya
Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Kini Resmi Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” jelas Faisal dalam pernyataan resmi, Selasa (4/6/2024).
Faisal menegaskan bahwa ini adalah uji coba, dan semua proses akan dievaluasi sebelum diterapkan secara nasional.
Namun, bagaimana jika ada masyarakat yang belum memiliki BPJS saat hendak mengurus SIM?
Prosedur untuk Mengurus SIM bagi Masyarakat yang Belum Memiliki BPJS Kesehatan
Faisal mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.
Status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan SIM.
Langkah ini diambil untuk membantu memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif juga terdokumentasi.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BJPS Kesehatan, David Bangun, menjamin bahwa masyarakat yang belum terdaftar tidak perlu khawatir.
Pada minggu pertama pelaksanaan kebijakan ini, petugas BPJS Kesehatan akan hadir di seluruh kantor polisi di wilayah uji coba.
Petugas BPJS Kesehatan ini akan memberikan sosialisasi kepada calon pemohon SIM yang belum terdaftar.
“Bagi pemohon SIM yang belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David dalam pernyataan resmi, Selasa (4/6/2024).
Update Terbaru
MUI Ingatkan Titik Kritis Kehalalan Nata de Coco pada Bahan Tambahan
Jumat / 19-06-2026, 04:29 WIB
Citroen Luncurkan e-C3X, Mobil Listrik Murah Rp 130 Jutaan
Jumat / 19-06-2026, 04:29 WIB
Argentina Puncaki Klasemen Grup J Piala Dunia 2026 Usai Cukur Aljazair
Jumat / 19-06-2026, 04:28 WIB
Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Tersangka Korupsi MBG
Jumat / 19-06-2026, 04:28 WIB
Mengenal Asal-usul dan Karakteristik Unik Nasi Uduk Betawi
Jumat / 19-06-2026, 04:27 WIB
Ratusan Calon Dokter Terancam Drop Out Akibat Batas Masa Studi
Jumat / 19-06-2026, 04:27 WIB
Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Kilang Minyak dan Bandara Moskow
Jumat / 19-06-2026, 04:26 WIB
Gempa Palu 6,7 SR Tewaskan Tiga Warga Sigi, Ratusan Luka
Jumat / 19-06-2026, 04:25 WIB
Rizky Billar Laporkan Enam Akun Medsos ke Polda Metro Jaya
Jumat / 19-06-2026, 04:25 WIB
HokBen Promo Paket Hoka Murah Rp 18.000 Khusus Dine In hingga Akhir April 2026
Jumat / 19-06-2026, 04:25 WIB
PN Jakarta Pusat Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan di GBK
Jumat / 19-06-2026, 04:25 WIB
Pohon Durian di Perumahan Serangoon Singapura Menarik Perhatian Warga
Jumat / 19-06-2026, 04:24 WIB
Harga Emas Antam di Pegadaian 18 Juni 2026 Naik, Cek Rinciannya
Jumat / 19-06-2026, 04:24 WIB
Swiss Raih Kemenangan Perdana Usai Gilas Bosnia 4-1
Jumat / 19-06-2026, 04:24 WIB






