Per 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Provinsi, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?
Per 1 Juli 2024 Buat dan Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Provinsi, Bagaimana Nasib yang Tidak Punya?
Mulai Senin, 1 Juli 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, kebijakan ini akan diuji coba untuk semua jenis SIM mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024) di beberapa provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: PPDB Jabar 2024 Sudah Dibuka, Apa Itu Jalur Afirmasi, Simak Informasi Lengkapnya
Baca juga: Bikin dan Perpanjang SIM Kini Resmi Harus Punya BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” jelas Faisal dalam pernyataan resmi, Selasa (4/6/2024).
Faisal menegaskan bahwa ini adalah uji coba, dan semua proses akan dievaluasi sebelum diterapkan secara nasional.
Namun, bagaimana jika ada masyarakat yang belum memiliki BPJS saat hendak mengurus SIM?
Prosedur untuk Mengurus SIM bagi Masyarakat yang Belum Memiliki BPJS Kesehatan
Faisal mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar.
Status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan SIM.
Langkah ini diambil untuk membantu memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif juga terdokumentasi.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BJPS Kesehatan, David Bangun, menjamin bahwa masyarakat yang belum terdaftar tidak perlu khawatir.
Pada minggu pertama pelaksanaan kebijakan ini, petugas BPJS Kesehatan akan hadir di seluruh kantor polisi di wilayah uji coba.
Petugas BPJS Kesehatan ini akan memberikan sosialisasi kepada calon pemohon SIM yang belum terdaftar.
“Bagi pemohon SIM yang belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David dalam pernyataan resmi, Selasa (4/6/2024).
Update Terbaru
Cara Membuat Profil Instagram Crayon Style Viral 2026 dengan AI dan Canva
Minggu / 03-05-2026, 19:42 WIB
Fenomena Tulisan Selalu Mengucap Syukur di Bandung Viral, Ini Makna dan Faktanya
Minggu / 03-05-2026, 19:38 WIB
Instagram Ahmad Dhani Menghilang Usai Bahas Perceraian dengan Maia Estianty
Minggu / 03-05-2026, 19:33 WIB
Siapa Seleb Kabupaten Pemalang Rizki Mbambot? Orang Mana, Akun IG Profil Biodata Rizki Mbambot
Minggu / 03-05-2026, 19:32 WIB
Profil Rizki Mbambot Kreator Asal Pemalang yang Viral dengan Gaya Ngapak
Minggu / 03-05-2026, 19:30 WIB
Harga iPhone Update Mei 2026 di Indonesia, Varian Terbaru dan Lama Turun Harga
Minggu / 03-05-2026, 19:28 WIB
Harga iPhone Terbaru Mei 2026 di Indonesia, iPhone 17 Pro Max Tembus Rp44 Juta
Minggu / 03-05-2026, 19:25 WIB
Harga iPhone Mei 2026 di Indonesia Bergerak Dinamis dari Seri Lama hingga Flagship Terbaru
Minggu / 03-05-2026, 19:25 WIB
Ending Phantom Lawyer Tuntas Ungkap Misteri dan Tutup Kisah Yi Rang dengan Emosional
Minggu / 03-05-2026, 19:20 WIB
MRM Disebut Jadi Bahan Utama Sosis, Mantan Pekerja Pabrik Ungkap Prosesnya
Minggu / 03-05-2026, 19:14 WIB
Profil Annisa Sekar yang Resmi Menikah dengan TikToker Arrofi Ramadhan: Umur, Agama dan IG
Minggu / 03-05-2026, 19:04 WIB
Penertiban Rumah Dinas Mabes TNI di Slipi Dilaksanakan Bertahap dan Humanis
Minggu / 03-05-2026, 19:00 WIB
TOP 45 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 4 April 2026 ada Arisan yang Semakin Bersinar
Minggu / 03-05-2026, 18:00 WIB






