Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kemendagri terhadap pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

>>> Kepala BGN Sudaryono Janji Cari Solusi Tunggakan Mitra Dapur MBG

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7).

Tito memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Kemendagri sejak awal masa jabatan kepala daerah.

"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kemendagri juga bersinergi dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Center for Prevention.

Selain itu, Kemendagri mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, memperkuat nilai ASN BerAKHLAK, serta memantau kepala daerah secara rutin.

Kunjungan ke 10 Klaster Daerah

Tito mengaku prihatin atas kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini.

Karena itu, Kemendagri bersama KPK bertekad memperkuat pencegahan dengan turun langsung ke berbagai titik di daerah.

Upaya tersebut sudah dimulai di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Langkah serupa akan diperluas ke sembilan titik lain di berbagai wilayah Indonesia.

"Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda," sambung Tito.