Sharenting: Antara Kenangan Manis dan Risiko Privasi Anak
Menurut Arnold, menjadi orang tua tidak berarti memiliki hak tanpa batas atas identitas digital anak. "Anak adalah seorang individu, bukan 'properti digital' orang tua," katanya.
Dia menjelaskan bahwa dalam prinsip hak anak, setiap anak memiliki hak atas privasi, perlindungan, sekaligus kesempatan berpartisipasi sesuai usia dan tingkat kematangannya.
Bahkan, General Comment No. 25 dari UN Committee on the Rights of the Child menegaskan bahwa hak-hak tersebut juga harus dihormati di lingkungan digital.
Orang tua bukannya sama sekali tidak boleh mengunggah foto anak. Yang terpenting adalah menggunakan prinsip best interest of the child.
"Untuk bayi dan balita, anak memang belum bisa memberikan consent.
Karena itu orang tua perlu bertanya pada diri sendiri, apakah yang saya unggah ini benar-benar aman, pantas, dan tidak akan merugikan anak di masa depan?"
ujarnya.
Seiring bertambahnya usia anak, bentuk persetujuan pun bisa berkembang. Anak usia tiga hingga enam tahun misalnya, sudah dapat mulai diajak memilih.
Memasuki usia sekolah dasar, orang tua dapat mulai menjelaskan bahwa apa yang sudah masuk ke internet tidak selalu bisa dikendalikan.
Sementara ketika anak beranjak remaja, meminta izin seharusnya bukan lagi pilihan, melainkan kebiasaan.
"Kalau anak menolak, orang tua sebaiknya menghormati penolakannya. Consent bukan formalitas.
Anak harus benar-benar punya ruang untuk berkata tidak," tegas Arnold.
Menurutnya, pelajaran tentang menghormati batasan itu bukan hanya berguna di media sosial.
Kelak, anak juga akan belajar bahwa tubuhnya, ruang pribadinya, dan keputusan pribadinya memang layak dihormati oleh siapa pun.
Jika dampak psikologis sharenting mungkin baru terasa bertahun-tahun kemudian, ancaman di ruang digital justru bisa muncul jauh lebih cepat.
>>> Ketua DWP Kemendagri Ajak Anggota Kembangkan Kreativitas untuk Kemandirian Ekonomi
Sayangnya, Deputi Pendidikan Anak-anak Perlindungan Khusus Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Ciput Eka Purwiyati mengatakan, banyak orang tua belum menyadari bahwa foto dan video yang mereka unggah bisa dimanfaatkan oleh pihak yang sama sekali tidak berkepentingan.
Update Terbaru
Nonton Dan Download Film Juminten Edan (2026) di Bioskop Bukan LK21: Siap Mengungkap Teror Trauma Masa Lalu!
Kamis / 23-07-2026, 19:00 WIB
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Lowongan Magang Kementerian PANRB 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Siapa Dea Arranoya? Anak Nevi Rizal Mantan Plt Sekda Kabupaten Gayo Lues yang Ketahuan Flexing di Medsos
Kamis / 23-07-2026, 18:46 WIB







