Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah menerima bantuan sosial (bansos), kini ada cara untuk mengajukan diri sebagai calon penerima.

Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili.

>>> Comeback Spektakuler Lee Dong Wook! Ini 6 Biodata Pemain A Shop for Killers Season 2 yang Siap Bikin Adrenalin Terpacu

Perlu diketahui, pengajuan tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi penerima. Data akan melalui verifikasi dan validasi pemerintah sebelum ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Cara Ajukan Diri via HP

Masyarakat dapat mengusulkan diri secara mandiri menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Langkah-langkahnya: unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store, buat akun dengan data kependudukan valid, lalu login setelah akun diverifikasi.

Pilih menu Usulan, lengkapi identitas dan dokumen yang diminta, lalu kirim pengajuan. Data akan diperiksa sebelum diputuskan memenuhi syarat atau tidak.

Cara Daftar Lewat Kelurahan

Bagi yang kesulitan menggunakan aplikasi, pengajuan bisa dilakukan langsung ke kantor desa atau kelurahan.

Cukup bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan mendata dan meneruskan usulan ke pemerintah daerah serta Kemensos untuk diproses lebih lanjut.

Cek Status Penerima Bansos

Selain mengajukan usulan, masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos melalui situs cekbansos. kemensos.

go. id.

Caranya: buka laman tersebut, masukkan NIK 16 digit sesuai KTP, isi kode keamanan, lalu klik Cari Data. Sistem akan menampilkan status kepesertaan jika data terdaftar.

Pastikan NIK sesuai dengan data kependudukan agar hasil pencarian benar.

>>> Produk Kecantikan untuk Tampil Glamor di Layar Kaca