Deretan nama tersebut antara lain Abdul Azis (Kolaka Timur), Abdul Wahid (Riau), Sugiri Sancoko (Ponorogo), Ardito Wijaya (Lampung Tengah), Ade Kuswara Kunang (Bekasi), Sudewo (Pati), Maidi (Madiun), Fadia Arafiq (Pekalongan), Muhammad Fikri Thobar (Rejang Lebong), Syamsul Auliya Rachman (Cilacap), Gatut Sunu Wibowo (Tulungagung), Edison (Muara Enim), Suhardiman Amby (Kuantan Singingi), Syah Afandin (Langkat), Etik Suryani (Sukoharjo), hingga Lalu Ahmad Zaini (Lombok Barat).

Bertambahnya jumlah kepala daerah yang ditangkap menunjukkan bahwa pembekalan antikorupsi, termasuk arahan langsung dari presiden, belum mampu sepenuhnya mencegah penyimpangan.

Pemerintah pun kembali dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa pendidikan integritas tidak hanya berhenti pada seremoni.

Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan konflik kepentingan, suap, dan gratifikasi terkait pengelolaan PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat.

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka.

>>> Short Seller Raup Untung Besar saat Saham SpaceX Anjlok

Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.