Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 untuk alokasi Juli hingga September 2026 mulai disalurkan sejak 20 Juli 2026.

Bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

>>> Danantara Genjot Restrukturisasi, Laba Pelindo Melonjak 60%

Pencairan PKH tahap 3 tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Proses penyaluran melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia berlangsung bertahap sesuai kesiapan masing-masing daerah.

Sebagian KPM sudah menerima bantuan, sementara lainnya masih menunggu giliran. Masyarakat disarankan mengecek status kepesertaan secara berkala untuk memantau perkembangan penyaluran.

Apa Itu PKH?

PKH adalah bantuan sosial dari Kemensos yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi persyaratan tertentu.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan melalui dukungan di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Penerima PKH ditetapkan sebagai KPM berdasarkan verifikasi, validasi, dan pemutakhiran DTSEN.

Bantuan diberikan kepada keluarga dengan komponen kepesertaan seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.

>>> Kadin Jabar dan Kejati Jalin Sinergi Dorong Kepastian Hukum Investasi

Cara Cek PKH Juli 2026 Lewat HP

Pengecekan status PKH dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya.

Melalui website, buka laman Cek Bansos Kemensos, masukkan NIK 16 digit sesuai KTP, ketik kode captcha, lalu klik Cari Data.

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan identitas penerima, kelompok desil, jenis bansos, periode penyaluran, dan status kepesertaan.

Melalui aplikasi, unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi, pilih menu Cek Bansos, masukkan data yang diminta, lalu tekan Cari Data.

Hasilnya akan menampilkan informasi serupa.

Jika data tidak ditemukan, bukan berarti Anda tidak lagi menerima PKH. Hal ini bisa terjadi karena NIK salah, data masih dalam proses verifikasi, atau status kepesertaan berubah.

>>> Ulos Masuk Panggung IFW 2026, Riki Damanik Bidik Pasar Fesyen Nasional

Hubungi pemerintah desa, pendamping PKH, atau dinas sosial setempat untuk informasi lebih lanjut.