Indonesia memiliki peluang serupa melalui Danantara.

Karena itu, keberhasilan Danantara tidak hanya diukur dari besarnya aset yang dikelola atau keuntungan investasi yang diperoleh, tetapi juga dari seberapa besar manfaat ekonomi yang mampu dirasakan masyarakat.

Dalam perspektif konstitusi, khususnya amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Danantara seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan amanat tersebut melalui tata kelola aset negara yang profesional, akuntabel, dan berstandar internasional.

Dengan demikian, Danantara bukan sekadar lembaga investasi.

Ia merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara kepada rakyat dalam mengelola kekayaan nasional secara lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

Agar tujuan tersebut tercapai, pengelolaan Danantara memerlukan dukungan penuh seluruh perangkat negara. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan harus memastikan arah kebijakan tetap konsisten.

Sementara itu, aparat penegak hukum—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—harus menjamin setiap proses berlangsung secara bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Danantara.

Tanpa tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sebesar apa pun aset yang dikelola tidak akan mampu memberikan manfaat optimal bagi bangsa.

>>> Ramalan Zodiak Cinta 22 Juli: Gemini Hadapi Ujian, Virgo Disarankan Buka Hati

Pada akhirnya, Danantara harus menjadi simbol hadirnya negara dalam memenuhi “utang konstitusional” kepada rakyat, bukan melalui retorika, melainkan melalui pengelolaan kekayaan negara yang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.