Mereka menambahkan bahwa warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan.

Situasi ini dinilai bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.

Koalisi juga menilai kebijakan ini berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi.

Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif.

>>> Isuzu Ingatkan Pengguna B50, Perawatan Kendaraan Jadi Kunci

"Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar," kata koalisi.

Secara hukum, koalisi menyatakan pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.

UU TNI menempatkan tugas pokok militer pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa.

Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara.

"Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," ujar koalisi.

Koalisi mendesak pemerintah, terutama DJP, untuk mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.

Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan DPR mengevaluasi menyeluruh kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat pertahanan dan keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan HAM, dan kerahasiaan data wajib pajak.

Selain itu, koalisi meminta Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini.

Mereka juga mendesak DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit, serta memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa keterlibatan aparat TNI dan Polri hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam.

>>> 3 Korban Ledakan di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas

Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).