Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim mengungkapkan, THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

>>> Banyak Buang Peluang Lawan Inggris, Olise Menangis di Ruang Ganti

Selain dideportasi, kedua WNA tersebut juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bermula dari Laporan Masyarakat

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi.

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri.

>>> Dari Badai Kritik Menjadi Raja Box Office: The Odyssey Karya Christopher Nolan Pecahkan Rekor Pembukaan Terbaik 2026

Identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai langkah pengawasan.

Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan berdasarkan notifikasi dari sistem SOI, lalu berkoordinasi dengan Tim Inteldakim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

>>> Netanyahu Dukung Argentina di Final Piala Dunia 2026

Atas pelanggaran itu, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.