Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memberikan peringatan kepada masyarakat terkait kehalalan minuman tradisional Kolesom Jumbo yang tengah viral di media sosial.

Produk hasil fermentasi anggur dan ginseng jawa tersebut dilaporkan memiliki kadar alkohol hingga 19,7%.

>>> Suzy Pamer Rambut Indah sebagai Bintang Iklan Sampo di Singapura

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa tingginya kadar alkohol dan potensi memabukkan dari produk tersebut secara otomatis memasukkannya ke dalam kategori khamr atau minuman beralkohol yang haram dikonsumsi menurut syariat Islam.

Fenomena antrean pembeli Kolesom Jumbo di berbagai daerah memicu perhatian dari pihak LPPOM.

Muti mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar mengikuti tren media sosial tanpa memedulikan aspek kehalalan produk yang dikonsumsi.

Kadar alkohol Kolesom Jumbo yang mencapai 19,7% dinilai sangat tinggi, bahkan jauh melampaui produk bir di supermarket yang umumnya berada di bawah 5%.

"Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7% tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5% sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," ujar Muti Arintawati.

Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, setiap produk minuman dengan kadar alkohol melebihi 0,5% dikategorikan sebagai khamr.

>>> Kehilangan OnePlus: Tekanan Inovasi di Pasar Ponsel AS Mereda

Minuman yang masuk dalam kategori ini berstatus najis dan haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

LPPOM turut meluruskan anggapan bahwa semua minuman tradisional otomatis halal karena berbahan dasar alami seperti rempah-rempah atau buah-buahan.