Muti menjelaskan bahwa kehalalan sebuah produk pangan ditentukan oleh tiga elemen utama, yaitu asal bahan baku, proses pengolahan, dan karakteristik produk akhir.

"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol.

Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," jelas Muti.

Ia juga menambahkan bahwa klaim khasiat kesehatan atau peningkatan vitalitas tidak dapat dijadikan dasar penetapan status halal suatu produk.

Selain aspek agama, peredaran minuman beralkohol juga terikat regulasi hukum yang ketat.

>>> TANSTAAFL: Tidak Ada Makan Siang Gratis, Tapi Ada Uang Gratis

Setiap pelaku usaha yang menyajikan minuman beralkohol wajib mengantongi izin resmi seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB) dan membatasi pembeli minimal berusia 21 tahun.