LPPOM Tegaskan Minuman Kolesom Jumbo Haram karena Mengandung Alkohol 19,7%
Minggu / 19-07-2026, 00:00 WIB
LPPOM menyatakan minuman tradisional Kolesom Jumbo yang viral haram dikonsumsi karena mengandung alkohol 19,7%, jauh di atas batas halal 0,5% menurut Fatwa MUI.







