Lembaga yang diawasi terdiri atas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Di sisi lain, proses verifikasi pengajuan rekomendasi Council of Labor Affairs (CLA) untuk penempatan pekerja migran ke Taiwan telah dilakukan terhadap 226 P3MI.

KP2MI juga melaksanakan 14 kegiatan pengawasan terkait kepesertaan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Rinardi mengatakan KP2MI menerima 487 pengaduan dari pekerja migran Indonesia sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 351 pengaduan atau sekitar 72 persen telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penanganan.

"Kemudian ada pemenuhan haknya. Kurang lebih ada Rp534 juta.

Apa saja yang kami bantu mereka termasuk gaji yang tidak dibayarkan, pembayaran asuransi dan seterusnya," ujar Rinardi.

>>> Jadwal 2 Wakil Indonesia di Semifinal Japan Open 2026

Ia menjelaskan dana sekitar Rp534 juta tersebut merupakan pemenuhan hak pekerja migran yang berhasil difasilitasi pemerintah, termasuk pembayaran gaji yang tertunggak, klaim asuransi, serta hak-hak lainnya yang belum diterima para pekerja migran.