Ia juga menyebut tidak mengetahui adanya kegiatan reuni alumni yang melibatkan Jokowi ketika masih menjadi Wali Kota Solo maupun Gubernur DKI Jakarta.

Pernyataan Dokter Tifa tersebut disampaikannya di luar jalannya persidangan dan merupakan bagian dari pandangan pihak terdakwa.

Sementara itu, perkara yang kini diperiksa di pengadilan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan mengenai ijazah Joko Widodo.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan influencer tersebut tidak dapat membuktikan tuduhannya.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi (Jokowi), terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," demikian bunyi surat dakwaan.

Jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap ijazah mantan presiden itu identik dengan 14 dokumen pembanding.

>>> Sinopsis Army di Mega Bollywood Hari ini 17 Juli 2026 di ANTV

Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seluruh dalil, bukti, maupun keterangan dari para pihak akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.