Pemerintah Indonesia resmi menaikkan biaya sejumlah permohonan terkait kewarganegaraan. Kebijakan ini tertuang dalam regulasi baru yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kenaikan signifikan terjadi pada biaya naturalisasi melalui jalur pernikahan.

>>> Microsoft Rilis Patch Tuesday Juli 2026 untuk Windows 11, Perbaiki Bug Office dan Tingkatkan Keamanan

Biaya sebelumnya sebesar 15 juta rupiah kini naik 66,7 persen menjadi 25 juta rupiah atau sekitar 1.383 dolar AS.

>>> Pejabat Pertahanan AS Tolak Gagasan Koalisi 'Middle Powers'

Sementara itu, biaya naturalisasi bagi warga negara asing secara umum juga mengalami kenaikan. Tarif baru ditetapkan sebesar 75 juta rupiah per permohonan, naik dari sebelumnya 50 juta rupiah.

>>> Microsoft Tambal 570 Celah Keamanan Sekaligus di Patch Tuesday Juli 2026

Kebijakan ini dilaporkan oleh media lokal pada Rabu (15/7/2026) dan dikutip oleh Xinhua. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai alasan di balik kenaikan tarif tersebut.