Indonesia Naikkan Biaya Permohonan Kewarganegaraan, Berlaku Agustus 2026
Rabu / 15-07-2026, 18:20 WIB
Pemerintah Indonesia menaikkan biaya permohonan kewarganegaraan melalui naturalisasi pernikahan dan naturalisasi umum. Aturan baru berlaku mulai 1 Agustus 2026.







