>>> Cody Bellinger Raih MVP All-Star Game 2025, Bawa AL Menang 4-0

Steube menyatakan bahwa RUU tersebut mengembalikan batasan yang masuk akal dan memastikan kewarganegaraan tetap menjadi hak istimewa bagi mereka yang berutang kesetiaan kepada negara.

Upaya legislatif ini mengikuti putusan Mahkamah Agung pada 30 Juni di mana Ketua Mahkamah John Roberts membela jaminan konstitusional kewarganegaraan berdasarkan kelahiran berdasarkan Amandemen Keempat Belas.

"Kewarganegaraan, dulu dan sekarang, adalah hak untuk memiliki hak - untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulis Ketua Mahkamah John Roberts.

Roberts menekankan bahwa para perumus bermaksud agar janji kewarganegaraan diperluas secara luas.

Mantan Presiden Donald Trump bereaksi keras terhadap kemunduran yudisial tersebut, memberi isyarat niatnya untuk mengajukan petisi ke pengadilan tertinggi lagi.

"Saya akan meminta Sidang Ulang oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, SEGERA," tulis Donald Trump di media sosial.

>>> Spanyol Hancurkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia

Trump memperingatkan bahwa putusan tersebut akan memiliki konsekuensi parah bagi bangsa jika tidak diubah.