Sebelumnya, masyarakat telah menanam kopi secara turun-temurun, tetapi pengetahuan tentang teknik budidaya masih terbatas. KKI Warsi juga mendampingi anggota kelompok mengoperasikan mesin pengolahan kopi yang diberikan pemerintah daerah.

Nature Climate Solution Lead Konservasi Indonesia Iwan Wibisono menilai hal paling berharga dari keterlibatan masyarakat dalam rantai perdagangan karbon adalah membangun kesadaran bersama untuk menjaga hutan.

Nilai ekonomi karbon dan turunannya hanyalah bonus.

Pemerintah Indonesia terus melakukan perbaikan untuk mengoptimalkan perdagangan karbon.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi GRK Sektor Kehutanan.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan Edo Mahendra menilai Permenhut 6/2026 memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi investor dan pelaku usaha.

"Kita memberikan kepastian hukum. (Permenhut 6/2026) ini memberikan certainty, clarity, dan stability bagi para investor," ujarnya.

Selain itu, pemerintah baru meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli lalu sebagai fondasi tata kelola pasar karbon nasional.

Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterlacakan.

>>> Komjen Rudi Setiawan Resmi Dilantik sebagai Irjen Kemenimipas

Dari sebuah rumah kayu sederhana di pelosok Jambi, secangkir Kopi Delapan kini menjadi bukti bahwa hutan yang dijaga dengan baik bukan hanya melahirkan udara bersih, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat desa untuk dikenal hingga ke panggung dunia.