Sementara itu, sosok berinisial Y diduga kuat melakukan kekerasan fisik yang lebih brutal. "Setelah kami tanya, apa saja yang dilakukan oleh R? R itu suka melakukan pem-bullying-an, suka mencoret-coret tubuh salah satu korban. Kemudian kalau anak Y, dia suka memukul dan menendang perut mereka," ungkap Putri Maya Rumanti, seperti dikutip pada Selasa (14/7/2026).
 
Deskripsi ini memberikan gambaran jelas tentang betapa tidak berdayanya para santri menghadapi kombinasi kekerasan psikis dan fisik di lingkungan yang seharusnya melindungi mereka.
 
Detik-Detik Mencekam: Korban Dipaksa Beli Bensin dan Diancam Dibakar
 
Puncak dari rangkaian perundungan ini berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Salah satu korban yang meninggal dunia, MSS (13), sempat menceritakan penderitaannya kepada orang tua sebelum ajal menjemput. Kisah dari almarhum ini menjadi bukti kuat adanya tekanan sistematis yang dilakukan oleh para pelaku.
 
Menurut penuturan keluarga, MSS pernah dipaksa oleh tersangka MR untuk membeli bensin. Ancaman mengerikan siap menimpa jika sang korban menolak. "Pihak keluarga mengatakan sesuai cerita almarhum, dia juga di-bully dan dipaksa untuk membeli bensin," tutur Putri.
 
Ia menambahkan, "Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R, maka dia akan dihukum, dipukul, atau mau dibakar, lah gitu." Kalimat terakhir ini menjadi penanda yang sangat kuat bahwa ancaman pembakaran bukanlah tindakan impulsif sesaat, melainkan eksekusi dari ancaman yang telah lama dilontarkan kepada korban yang tidak berdaya.
 
Desakan Transparansi dan Keadilan bagi Korban
 
Kasus ini pun telah merembet hingga ke meja hijau DPR RI. Sebagaimana dilaporkan dalam berbagai kesempatan, terdapat perbedaan mencolok antara laporan resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan pengakuan langsung dari keluarga korban. Ketidaksesuaian narasi ini semakin memperkuat desakan publik agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada upaya penutupan-penutupan (cover-up) yang merugikan korban.
 
Komisi III DPR RI diharapkan dapat terus mengawasi proses penyelidikan ini agar tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka tingkat rendah, tetapi juga mengusut tuntas peran semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan kelalaian atau keterlibatan aktif dari lingkaran内部管理 pondok pesantren.
 
Tragedi di Lombok Tengah ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pendidikan berbasis asrama di Indonesia. Masyarakat kini menunggu kepastian hukum yang adil, sekaligus menuntut reformasi menyeluruh dalam mekanisme perlindungan anak di lingkungan pondok pesantren. Jangan sampai ada lagi MSS lain yang harus meregang nyawa hanya karena menolak dipaksa membeli bensin untuk memuaskan egosentrisitas para perundung. (*)