Yang diperiksa meliputi nakesnya, pasien lain kemudian saksi-saksi yang melihat ketika anggota dewan itu datang," jelas Sigit.

Semua keterangan dan barang bukti akan dianalisis untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. Sebelum gelar perkara, penyidik akan meminta keterangan dari ahli psikologi, victimologi kriminologi, dan hukum pidana.

Dari keterangan para ahli, akan disimpulkan apakah dugaan intimidasi yang mengakibatkan seseorang mengakhiri hidupnya merupakan peristiwa pidana atau bukan.

Jika terbukti pidana, kasus akan naik ke penyidikan; jika tidak, akan dihentikan.

Pihaknya berharap dalam dua atau tiga pekan ke depan, tim penyidik sudah dapat menentukan proses selanjutnya.

"Harapan kami dengan menyajikan fakta peristiwa dan kemudian melibatkan ahli-ahli maka kami dapat segera menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana," ucap Sigit.

Sebelumnya, dr Icha ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6) sore.

Ia diduga mengalami depresi berat setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026.

Dugaan intimidasi terjadi saat dr Icha menangani pasien gigitan ular di UGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Korban gigitan ular yang selamat itu disebut masih berkeluarga dengan salah satu anggota DPRD yang mengintimidasi dr Icha.

>>> Pemain Piala Dunia 2026 Jayden Adams Meninggal di Usia 25 Tahun

Jenazah dr Icha telah dimakamkan pada Senin (29/6) dan dihadiri ribuan pelayat.