Trump Perketat Aturan Spesies Terancam, Aktivis Kecam

Pemerintahan Presiden Donald Trump merampungkan aturan baru yang mengubah penegakan Undang-Undang Spesies Terancam (ESA) pada Jumat lalu.
Aturan ini mempersempit definisi 'bahaya' dalam undang-undang tahun 1973 tersebut. Akibatnya, aktivitas pertambangan, penebangan, dan pengembangan energi kini diizinkan di habitat kritis satwa liar.
>>> Gotham FC Raih Kemenangan ke-100 di NWSL Usai Comeback Lawan Utah
Kebijakan baru menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan selama hewan yang dilindungi tidak secara langsung terluka atau terbunuh.
Ini mengubah interpretasi selama puluhan tahun yang sebelumnya melindungi lingkungan tempat spesies tersebut hidup.
Pejabat administrasi menyatakan bahwa penyesuaian ini menyelaraskan undang-undang dengan tujuan aslinya.
Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Agung tahun 2024 yang membatasi kekuasaan badan federal dalam menafsirkan undang-undang lingkungan yang dibuat Kongres.
>>> Jeff Bridges Kenang Robin Williams Saat Syuting The Fisher King
Menteri Dalam Negeri Doug Burgum mengatakan, "Selama bertahun-tahun, badan federal menyalahgunakan ESA untuk menghalangi penggunaan lahan yang sah dan membebani keluarga serta bisnis Amerika."
Perubahan kebijakan ini pertama kali diperkenalkan pada April 2025. Para pegiat lingkungan yang gagal menghentikan aturan tersebut menegaskan bahwa degradasi habitat merupakan pendorong utama kepunahan spesies.
Direktur Eksekutif Center for Western Priorities, Aaron Weiss, menyebutnya sebagai "salah satu upaya paling mengerikan untuk merusak satwa liar dalam sejarah Amerika dan hadiah bagi para baron minyak serta perusahaan tambang asing."
Undang-Undang Spesies Terancam sebelumnya dikreditkan dengan pemulihan spesies rentan seperti elang botak, aligator Amerika, dan kondor California.
>>> Caleb Kilian Gagal Selamatkan Keunggulan, Giants Kalah dari Rockies
Aturan serupa yang diberlakukan selama masa jabatan pertama Trump kemudian dibatalkan di bawah Presiden Joe Biden.
Update Terbaru
Indian Railways Setujui Proyek Keselamatan Rp381 Miliar dan Resmikan Kavach
Sabtu / 11-07-2026, 15:43 WIB
Jay-Z Gelar Konser Spesial di Yankee Stadium, Rayakan 30 Tahun Album Debut
Sabtu / 11-07-2026, 15:43 WIB
Kebun Berry Buka Ladang Petik Sendiri untuk Panen Musim Panas
Sabtu / 11-07-2026, 15:43 WIB
Harga Rumah di AS Capai Rekor Tertinggi di Tengah Polemik RUU Perumahan
Sabtu / 11-07-2026, 15:42 WIB
Matt Rife Tambah 40+ Tanggal Baru untuk Stay Golden World Tour
Sabtu / 11-07-2026, 15:42 WIB
Maria Sharapova Pensiun dari Tenis, Kini Fokus Jadi Pebisnis
Sabtu / 11-07-2026, 15:42 WIB
Harry Kane Konfirmasi Bermain Golf dengan Donald Trump di Florida
Sabtu / 11-07-2026, 15:41 WIB
Revolusi Lemari Pakaian GLP-1: Obat Pelangsing Ubah Industri Fashion
Sabtu / 11-07-2026, 15:41 WIB
7 Peluang Kecerdasan Buatan untuk Karier Masa Depan di 2026
Sabtu / 11-07-2026, 15:41 WIB
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Sabtu / 11-07-2026, 15:36 WIB
KPK Beberkan Harta Sitaan Etik Suryani, Total Capai Rp 21,2 Miliar
Sabtu / 11-07-2026, 15:36 WIB
Kejagung: Pergantian Jampidsus ke Rudi Margono Tak Ganggu Proses Hukum
Sabtu / 11-07-2026, 15:35 WIB
RB SHERA Luncurkan MAESTRO di IndoBuildTech 2026, Material Pengganti Kayu Semakin Diminati
Sabtu / 11-07-2026, 15:28 WIB
Kredit Pintar Raih Tiga Penghargaan Regional Berkat Implementasi AI di Layanan Pelanggan
Sabtu / 11-07-2026, 15:28 WIB







