Pemerintahan Presiden Donald Trump merampungkan aturan baru yang mengubah penegakan Undang-Undang Spesies Terancam (ESA) pada Jumat lalu.

Aturan ini mempersempit definisi 'bahaya' dalam undang-undang tahun 1973 tersebut. Akibatnya, aktivitas pertambangan, penebangan, dan pengembangan energi kini diizinkan di habitat kritis satwa liar.

>>> Gotham FC Raih Kemenangan ke-100 di NWSL Usai Comeback Lawan Utah

Kebijakan baru menyatakan bahwa aktivitas tersebut diperbolehkan selama hewan yang dilindungi tidak secara langsung terluka atau terbunuh.

Ini mengubah interpretasi selama puluhan tahun yang sebelumnya melindungi lingkungan tempat spesies tersebut hidup.

Pejabat administrasi menyatakan bahwa penyesuaian ini menyelaraskan undang-undang dengan tujuan aslinya.

Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Agung tahun 2024 yang membatasi kekuasaan badan federal dalam menafsirkan undang-undang lingkungan yang dibuat Kongres.

>>> Jeff Bridges Kenang Robin Williams Saat Syuting The Fisher King

Menteri Dalam Negeri Doug Burgum mengatakan, "Selama bertahun-tahun, badan federal menyalahgunakan ESA untuk menghalangi penggunaan lahan yang sah dan membebani keluarga serta bisnis Amerika."

Perubahan kebijakan ini pertama kali diperkenalkan pada April 2025. Para pegiat lingkungan yang gagal menghentikan aturan tersebut menegaskan bahwa degradasi habitat merupakan pendorong utama kepunahan spesies.

Direktur Eksekutif Center for Western Priorities, Aaron Weiss, menyebutnya sebagai "salah satu upaya paling mengerikan untuk merusak satwa liar dalam sejarah Amerika dan hadiah bagi para baron minyak serta perusahaan tambang asing."

Undang-Undang Spesies Terancam sebelumnya dikreditkan dengan pemulihan spesies rentan seperti elang botak, aligator Amerika, dan kondor California.

>>> Caleb Kilian Gagal Selamatkan Keunggulan, Giants Kalah dari Rockies

Aturan serupa yang diberlakukan selama masa jabatan pertama Trump kemudian dibatalkan di bawah Presiden Joe Biden.