Maraknya permintaan penghapusan konten atau take down terhadap produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan. Praktik ini berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026) malam.

>>> Tim Merlier Menang di Etape 7 Tour de France, Pogacar Tetap di Puncak

Pengelolaan Reputasi Digital yang Etis

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, menegaskan bahwa reputasi digital kini menjadi faktor penting dalam penilaian masyarakat.

Pengelolaan reputasi sebaiknya dilakukan secara etis, misalnya dengan memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur.

"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik.

Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," tegas Fatchur.

Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan, meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.

Mekanisme Penghapusan Konten Berbeda

Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan bahwa permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme berbeda tergantung jenis kontennya.

Permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda.

Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," ujar Aulia.