Kemerdekaan Pers Dijamin UU

Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

>>> Bryne, Kota Kecil Petani yang Membesarkan Viking Sepak Bola Erling Haaland

Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur.

"Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," tegas Samiadji.

Pentingnya Literasi Digital

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Karakter media digital membuat informasi tersimpan lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari.

"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.

Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," kata Harliantara.

Sengketa Pers Selesaikan Lewat Mekanisme yang Ada

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan bahwa berkembangnya ruang digital memunculkan tantangan baru dalam menyeimbangkan hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi.

Jika terjadi sengketa terkait pemberitaan, semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

>>> HUAWEI Watch GT 6 Pro vs OPPO Watch X3: Duel Smartwatch Premium 2026, Mana yang Paling Pas untuk Gaya Hidupmu?

Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," pungkas Andika.