Implementasinya dimulai dari B2,5 pada 2008, lalu meningkat menjadi B10 pada 2013.

Program itu berlanjut ke B15 pada 2015, B20 pada 2018, B30 pada 2020, B35 pada 2023, hingga B40 pada 2025.

Kini program tersebut mencapai tahap B50.

Setiap tahapan implementasi didukung penguatan regulasi, peningkatan kapasitas industri, dan penyempurnaan standar mutu.

Pembangunan infrastruktur distribusi serta pengembangan sumber daya manusia turut disiapkan agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Pemerintah memandang implementasi Mandatori B50 sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi ketahanan energi nasional sekaligus memperluas manfaat ekonomi.

Program ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya domestik dan meningkatkan nilai tambah komoditas nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat daya saing industri dalam negeri dan mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit.

>>> Almarhum Rachmat Gobel Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta

Program B50 turut ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.