Polisi menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 16 tahun di Pondok Pesantren Ma'had Imam Asy-Syafi'i, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dua tenaga pengajar berinisial AD (21) dan R diduga menjadi pelaku. Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita membenarkan proses penyelidikan masih berlangsung.

>>> 5 Manfaat Air Rebusan Sayur untuk Tanaman, Jangan Dibuang

Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 23.30 WITA. Berawal saat terduga pelaku memanggil korban ke luar asrama menuju teras.

Sesampainya di teras, lampu dimatikan dan korban diduga mendapat kekerasan fisik. Akibatnya, AJ mengalami luka memar di bagian mata dan pipi kanan.

>>> Iran Serang Kuwait, Qatar, Bahrain, dan Yordania Balas Serangan AS

Pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan kedua terduga pelaku.

>>> Mohamed Ouahbi Yakin Maroko Kalahkan Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026

Hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap motif dan memastikan pasal yang diterapkan.