Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa itu menewaskan seorang santri dan dua lainnya mengalami luka bakar parah.

>>> Timnas Putri Indonesia Optimis Pertahankan Gelar Piala AFF Wanita 2026

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 13.00 Wita pada 13 Desember 2025.

Saat itu lima santri yakni MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) akan beristirahat.

MR yang telah ditetapkan sebagai tersangka meminta SS membeli bensin sebagai bahan campuran cat.

Inisiatif pengecatan muncul karena kondisi kamar MR yang penuh coretan pulpen dan spidol.

Setelah membeli bensin, SS menyerahkannya kepada MR. MR kemudian menuangkan BBM itu ke dalam dua botol air mineral ukuran 600 mililiter.

MR sempat mengajak MYS dan SAH mencari kayu untuk membuat ketapel di ruangan kosong sebelah kamar mereka.

Para santri menutup pintu kamar agar tidak terpantau pengasuh pondok.

MR mencoba menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke plastik mika untuk membakar kayu. Namun, api tiba-tiba menyambar sisa BBM dalam botol sehingga timbul percikan.

MR panik dan mencoba memadamkan api dengan memukulnya menggunakan ujung botol bekas bensin. Api justru semakin membesar hingga menyambar kasur.

Seluruh anak panik dan mencoba melarikan diri. Tiga anak yang berada di sebelah kasur terkena api dan pakaian mereka terbakar.

>>> Seribuan Hektare Padang Savana di TN Tambora Sumbawa Terbakar

Mereka berusaha memadamkan api dengan menggesekkan badan ke lemari plastik. Sementara MR sudah keluar lebih dulu menyelamatkan diri.