Tiga anak tersisa, ADR, SS, dan SAH, terkunci di dalam ruangan karena pintu tidak bisa dibuka dari dalam.

MR dan MYS yang sudah di luar mencari pertolongan. MR memberitahu santri lain tentang kebakaran, lalu pintu didobrak dengan cara ditendang hingga terbuka.

Setelah pintu terbuka, tiga santri yang terjebak keluar dengan kondisi badan terbakar. Mereka dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao, Aik Darek.

Dugaan Perundungan

Berdasarkan penyelidikan, MR sejak awal tidak menyampaikan ancaman akan membakar korban. Namun, tiga hari sebelum kejadian MR sempat merundung SS.

Punguan mengatakan korban menyatakan tidak ada hubungan antara perundungan itu dengan kebakaran.

Polisi telah menetapkan dua tersangka: pimpinan ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR) dan MR (15).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid menjelaskan kasus ini terjadi pada 13 Desember 2025, namun penyelidikan baru dilakukan sejak awal Juni 2026 karena korban tidak segera melapor.

Dua santri korban, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), mengalami luka bakar. Satu santri tewas berinisial SS (14).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 20 saksi, olah TKP, serta hasil visum dan rekam medis korban.

>>> CEO Sony Jual Lebih dari Setengah Sahamnya Usai Pengumuman PlayStation Digital-Only

Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara karena dianggap lalai menyebabkan kematian dan luka parah.