Dalam audiensi itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare hutan agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengumpulan dana ini beririsan dengan pengakuan Raja Juli mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati, dan kemudian Bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik dalam keterangannya dikutip Senin (6/7/2026).

KPK memastikan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Taufik menekankan, langkah itu murni kebutuhan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, bukan desakan opini publik.

>>> Vivo X500 dan iQOO 16 Dikabarkan Raih Sertifikasi Pertama Jelang Peluncuran September

"Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan," tegas Taufik.