Polisi Buka Peluang Jerat Taufik Hidayat di Kasus Lain
Polisi membuka peluang menjerat Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR, dalam perkara lain.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dari hasil pendalaman ditemukan dugaan Taufik beberapa kali mengambil hak orang lain di lingkungan kerjanya.
>>> Presiden Jerman Steinmeier Desak Reformasi Mendasar PBB
"Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," kata Hendra, Senin (29/6).
Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain
Kepolisian juga mendalami apakah ada pihak lain yang membantu pelarian Taufik. Ia sempat berpindah-pindah tempat sebelum diringkus.
"Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya," ucap Hendra.
>>> Belanda Tersingkir, Koeman Ogah Minta Maaf Pakai 5 Bek Lawan Maroko
Jika terbukti ada yang membantu, polisi akan mengenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan hukuman hampir sama dengan pelaku utama.
Sebelumnya, YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan Taufik selama kurang lebih tiga tahun.
Taufik diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB setelah kabur ke sejumlah lokasi.
>>> UEA Minta Pasokan Beras RI 50 Ribu Ton per Bulan, Bulog Siap Ekspor
Dalam perkara ini, Taufik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 446 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 466 ayat (2) KUHP Jo Pasal 126 ayat (2) KUHP.
Update Terbaru
BLT DBHCHT Topang Ekonomi Keluarga Buruh Rokok di Pekalongan
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
Apa Itu Fitur Username WhatsApp? Kini Chat dan Telepon Tak Lagi Perlu Bagikan Nomor HP, Begini Cara Kerjanya
Selasa / 30-06-2026, 17:14 WIB
Yamaha Resmi Pisah dengan Quartararo dan Rins di Akhir MotoGP 2026
Selasa / 30-06-2026, 17:10 WIB
ITSEC Asia Ekspansi ke AI dan Software, Target Pendapatan Berulang
Selasa / 30-06-2026, 17:09 WIB
Sosok Chelsa Ragil Wanita yang Diduga Jadi Selingkuhan Diska Resha Putra Suami Selebgram Sarah Gibson
Selasa / 30-06-2026, 17:09 WIB
Meski Pencarian Mobil Bekas Turun, OLX Ungkap Konsumen Tetap Ingin Punya Mobil Impian
Selasa / 30-06-2026, 17:09 WIB
Data dan Fakta usai Brasil Hajar Jepang: Rekor Casemiro hingga Kutukan Samurai Biru
Selasa / 30-06-2026, 17:08 WIB
10 Merek Terbaik yang Mempermudah Bisnis di 2026: dari AI hingga Ruang Kerja Fleksibel
Selasa / 30-06-2026, 17:08 WIB
Demi Anak Punya Saudara Kandung, Wanita Ini Pilih Hamil Lagi dengan Mantan
Selasa / 30-06-2026, 17:08 WIB
Presiden Korsel Minta Maaf Usai Timnas Gagal Lolos Piala Dunia
Selasa / 30-06-2026, 17:07 WIB
KPK Berharap Yaqut Cholil Qoumas Segera Pulih untuk Lanjutkan Proses Hukum
Selasa / 30-06-2026, 17:07 WIB
Amran Sebut RI Rugi Rp600 Triliun per Tahun Akibat Manipulasi Data Ekspor Sawit
Selasa / 30-06-2026, 17:07 WIB
Puan Minta Pelatihan Calon Manajer Kopdes Fokus pada Manajerial
Selasa / 30-06-2026, 17:07 WIB
Maroko Tekuk Belanda, Saibari Samai Rekor Unik Ronaldo di Piala Dunia
Selasa / 30-06-2026, 17:05 WIB






