DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Raperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.

>>> Panduan Taruhan NASCAR: Situs, Aplikasi, Promo, dan Cara Bertaruh

Usulan ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, serta dinamika kependudukan yang semakin kompleks.

Mobilitas Tinggi dan Data Kependudukan

Sebagai kota metropolitan, pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Bandung memiliki mobilitas penduduk tinggi, termasuk penduduk nonpermanen yang terus meningkat.

Kondisi ini menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif dan akurat.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung mencatat jumlah penduduk mencapai 2.605.916 jiwa.

Namun, masih ada 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, 15.637 anak tanpa akta kelahiran, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru 19,35 persen, di bawah target nasional 30 persen.

Kota Bandung juga mencatat sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen yang telah terdata.

>>> Puan Maharani Minta Jokowi Jaga Suhu Politik Tetap Dingin

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai kasus penyekapan di Kabupaten Bandung menunjukkan pentingnya tertib administrasi kependudukan, terutama bagi penduduk nonpermanen di rumah kos, kontrakan, apartemen, atau hunian sementara.

Menurutnya, penegakan ketentuan pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) harus diperkuat. Hal ini bukan sekadar administratif, tetapi untuk meningkatkan validitas data dan koordinasi antarinstansi.

Radea mendorong pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik hunian sementara agar setiap penduduk nonpermanen tercatat tanpa mengurangi hak konstitusional dan perlindungan data pribadi.

Raperda ini juga mengakomodasi perkembangan kebijakan nasional, seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, IKD, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan perlindungan data pribadi.

Inovasi pelayanan yang sudah berjalan, seperti e-spasi, KIA, Akta Braile, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, e-PunTEN, pelayanan jemput bola, dan pelayanan afirmatif, akan mendapat landasan hukum lebih kuat melalui Perda ini.

Raperda diarahkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang modern, inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Regulasi ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.

>>> Belanda Samai Rekor Spanyol sebagai Tim Paling Sial di Adu Penalti Piala Dunia

Radea Respati mengingatkan bahwa penegakan Perda harus menjadi bagian dari upaya membangun keamanan sosial berbasis data kependudukan yang valid, sehingga setiap perpindahan penduduk tercatat dengan baik.