DPRD Kota Bandung Usul Raperda Administrasi Kependudukan Adaptif
DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Raperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 juncto Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
>>> Panduan Taruhan NASCAR: Situs, Aplikasi, Promo, dan Cara Bertaruh
Usulan ini bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan hukum nasional, transformasi digital pelayanan publik, serta dinamika kependudukan yang semakin kompleks.
Mobilitas Tinggi dan Data Kependudukan
Sebagai kota metropolitan, pusat pendidikan, perdagangan, dan jasa, Bandung memiliki mobilitas penduduk tinggi, termasuk penduduk nonpermanen yang terus meningkat.
Kondisi ini menuntut sistem administrasi kependudukan yang lebih adaptif dan akurat.
Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung mencatat jumlah penduduk mencapai 2.605.916 jiwa.
Namun, masih ada 12.988 penduduk wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik, 15.637 anak tanpa akta kelahiran, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru 19,35 persen, di bawah target nasional 30 persen.
Kota Bandung juga mencatat sedikitnya 2.372 penduduk nonpermanen yang telah terdata.
>>> Puan Maharani Minta Jokowi Jaga Suhu Politik Tetap Dingin
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai kasus penyekapan di Kabupaten Bandung menunjukkan pentingnya tertib administrasi kependudukan, terutama bagi penduduk nonpermanen di rumah kos, kontrakan, apartemen, atau hunian sementara.
Menurutnya, penegakan ketentuan pelaporan penduduk nonpermanen melalui Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) harus diperkuat. Hal ini bukan sekadar administratif, tetapi untuk meningkatkan validitas data dan koordinasi antarinstansi.
Radea mendorong pengawasan dan sosialisasi kepada pemilik hunian sementara agar setiap penduduk nonpermanen tercatat tanpa mengurangi hak konstitusional dan perlindungan data pribadi.
Raperda ini juga mengakomodasi perkembangan kebijakan nasional, seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, IKD, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan perlindungan data pribadi.
Inovasi pelayanan yang sudah berjalan, seperti e-spasi, KIA, Akta Braile, Mepeling, Delivery Service Akta Kelahiran, e-PunTEN, pelayanan jemput bola, dan pelayanan afirmatif, akan mendapat landasan hukum lebih kuat melalui Perda ini.
Raperda diarahkan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang modern, inklusif, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Regulasi ini juga menegaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
>>> Belanda Samai Rekor Spanyol sebagai Tim Paling Sial di Adu Penalti Piala Dunia
Radea Respati mengingatkan bahwa penegakan Perda harus menjadi bagian dari upaya membangun keamanan sosial berbasis data kependudukan yang valid, sehingga setiap perpindahan penduduk tercatat dengan baik.
Update Terbaru
Paraguay Singkirkan Jerman dari Piala Dunia 2026 Lewat Adu Penalti
Selasa / 30-06-2026, 15:22 WIB
Tebak Masa Kecil Penyanyi Hits 'Hide Away' yang Dulu Suka Minum dari Sippy Cup
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Perawatan Kulit Musim Panas: Produk Esensial yang Wajib Dimiliki
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Harita Nickel Gelar RUPST 2025 dan Public Expose 2026
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Rekor Baru di Piala Dunia 2026: 4 Penalti Kena Tiang, 1 Melebar
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Kesenjangan Beban Kontrasepsi: 96,7 Persen Peserta KB Masih Perempuan
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Paraguay Singkirkan Jerman, Presiden Pena Umumkan Dekrit Penting
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Lance Stephenson Beri Nasihat untuk Pemain Muda: Jangan Tiru Saya!
Selasa / 30-06-2026, 15:20 WIB
Stok Beras Melimpah, Bulog Bangun 100 Gudang Baru pada 2027
Selasa / 30-06-2026, 15:19 WIB
Adik dr. Icha Diwisuda Jadi Dokter di Tengah Duka Keluarga
Selasa / 30-06-2026, 15:19 WIB
Tebak Supermodel Seksi dalam Selfie NSFW Ini
Selasa / 30-06-2026, 15:15 WIB
Pemilik Penis Terkecil di Dunia Ditawari Operasi Gratis oleh Dokter Beverly Hills
Selasa / 30-06-2026, 15:15 WIB
Mariano Peralta Pilih Persib Dibanding Persija karena Ingin Tampil di Asia
Selasa / 30-06-2026, 15:14 WIB
DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak
Selasa / 30-06-2026, 15:14 WIB






