Masyarakat Indonesia berhak menukarkan uang Rupiah yang tidak layak edar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, atau yang telah dicabut dari peredaran.

Bank Indonesia memberikan layanan penggantian dengan nilai nominal penuh sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

>>> Vitalis Eau de Royale Couture Wangi Apa? Parfum Minimarket yang Dipuji Elegan

Syarat utamanya adalah keaslian uang masih dapat dikenali dan ukuran fisiknya lebih dari dua pertiga bagian.

Kategori Uang Tidak Layak Edar

Menurut Bank Indonesia, uang tidak layak edar meliputi empat kategori: uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Uang yang telah dicabut masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Setelah lewat 10 tahun, uang tersebut hangus dan tidak bisa ditukar lagi.

>>> 5 Bedak Two Way Cake Terbaik untuk Menutupi Flek Hitam, Mulai Rp45.000

Tempat dan Cara Penukaran

Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia terdekat, layanan kas keliling BI, atau kantor pihak lain yang telah mendapat persetujuan BI.

Petugas akan memeriksa fisik dan keaslian uang sebelum memutuskan penggantian.

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal untuk uang lusuh atau cacat selama keasliannya dikenali.

>>> Nijiro Murakami 'Alice in Borderland' Minta Maaf Atas Kasus Aniaya Mantan Pacar

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa masyarakat tidak perlu khawatir memiliki uang rusak atau lama, asalkan memenuhi syarat.