Cara Menukar Uang Kertas Rupiah Rusak, Sobek, dan Lusuh di Bank Indonesia
Senin / 29-06-2026, 16:07 WIB
Bank Indonesia melayani penukaran uang rusak, lusuh, cacat, atau dicabut dengan penggantian nominal penuh. Syarat utama: keaslian dikenali dan ukuran fisik lebih dari dua pertiga bagian.






