Mereka masih ditahan dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya hingga Sabtu (27/6) malam.

Mereka didominasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya maupun luar daerah, serta masyarakat sipil yang tidak berstatus mahasiswa.

in1

LBH Surabaya juga memperoleh informasi bahwa dua orang di antara yang diamankan diduga akan diproses dalam perkara narkotika.

Sebagian lainnya disebut akan diproses atas dugaan tindak pidana perusakan, namun tidak dilakukan penahanan.

Ada sejumlah peserta aksi lainnya dijadwalkan dipulangkan setelah pemeriksaan rampung.

Pola Berulang Penghalangan Akses Hukum

Ramli menegaskan, pola penghalangan akses bantuan hukum dalam penanganan aksi demonstrasi yang terjadi kali ini bukanlah hal baru di Jawa Timur.

Upaya semacam ini sudah terjadi berulang kali, khususnya dalam advokasi perkara yang mengancam kebebasan berekspresi.

"Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum yang selama ini dilakukan LBH Surabaya, praktik menghalangi atau menunda akses advokat terhadap warga yang ditangkap dalam aksi demonstrasi merupakan pola yang berulang," ujarnya.

Ramli menguraikan, warga yang ditangkap kerap sudah diperiksa dan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum memperoleh akses penasihat hukum.

>>> CEO PlayStation: Konsol Khusus Tetap Penting, Meski Hardware Masa Depan Bisa Berbeda Bentuk

Keluarga juga kerap tidak segera mendapat informasi keberadaan anggota keluarga yang ditangkap.

"Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip due process of law, mencederai hak atas bantuan hukum, serta membuka ruang terjadinya pelanggaran hak-hak terperiksa selama proses pemeriksaan," ucapnya.

LBH Surabaya menilai pola tersebut tidak bisa terus dinormalisasi.

Ramli memandang, pengabaian hak atas bantuan hukum bukan persoalan administratif semata, melainkan cerminan persoalan struktural dalam kultur penegakan hukum.

Atas kejadian ini, LBH Surabaya mendesak Polrestabes Surabaya segera membuka akses seluas-luasnya bagi advokat, menindaklanjuti surat permohonan yang telah disampaikan secara resmi, serta menyampaikan secara transparan jumlah, status hukum, dan kondisi seluruh warga yang diamankan kepada keluarga dan pemberi bantuan hukum.