LBH Surabaya Klaim Sempat Dipersulit Dampingi Massa Aksi yang Ditahan
Mereka masih ditahan dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya hingga Sabtu (27/6) malam.
Mereka didominasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya maupun luar daerah, serta masyarakat sipil yang tidak berstatus mahasiswa.
LBH Surabaya juga memperoleh informasi bahwa dua orang di antara yang diamankan diduga akan diproses dalam perkara narkotika.
Sebagian lainnya disebut akan diproses atas dugaan tindak pidana perusakan, namun tidak dilakukan penahanan.
Ada sejumlah peserta aksi lainnya dijadwalkan dipulangkan setelah pemeriksaan rampung.
Pola Berulang Penghalangan Akses Hukum
Ramli menegaskan, pola penghalangan akses bantuan hukum dalam penanganan aksi demonstrasi yang terjadi kali ini bukanlah hal baru di Jawa Timur.
Upaya semacam ini sudah terjadi berulang kali, khususnya dalam advokasi perkara yang mengancam kebebasan berekspresi.
"Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum yang selama ini dilakukan LBH Surabaya, praktik menghalangi atau menunda akses advokat terhadap warga yang ditangkap dalam aksi demonstrasi merupakan pola yang berulang," ujarnya.
Ramli menguraikan, warga yang ditangkap kerap sudah diperiksa dan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum memperoleh akses penasihat hukum.
>>> CEO PlayStation: Konsol Khusus Tetap Penting, Meski Hardware Masa Depan Bisa Berbeda Bentuk
Keluarga juga kerap tidak segera mendapat informasi keberadaan anggota keluarga yang ditangkap.
"Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip due process of law, mencederai hak atas bantuan hukum, serta membuka ruang terjadinya pelanggaran hak-hak terperiksa selama proses pemeriksaan," ucapnya.
LBH Surabaya menilai pola tersebut tidak bisa terus dinormalisasi.
Ramli memandang, pengabaian hak atas bantuan hukum bukan persoalan administratif semata, melainkan cerminan persoalan struktural dalam kultur penegakan hukum.
Atas kejadian ini, LBH Surabaya mendesak Polrestabes Surabaya segera membuka akses seluas-luasnya bagi advokat, menindaklanjuti surat permohonan yang telah disampaikan secara resmi, serta menyampaikan secara transparan jumlah, status hukum, dan kondisi seluruh warga yang diamankan kepada keluarga dan pemberi bantuan hukum.
Update Terbaru
Memahami Peran 3 Sektor Utama CISCE 2026 dalam Transisi Energi Hijau
Minggu / 28-06-2026, 01:33 WIB
Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 dengan 3 Syarat Utama
Minggu / 28-06-2026, 01:32 WIB
5 Plugin Komunitas yang Membuat Obsidian Mobile Lebih Sempurna
Minggu / 28-06-2026, 01:22 WIB
Tersangka Percobaan Pembunuhan Berusia 85 Tahun Meninggal dalam Tahanan
Minggu / 28-06-2026, 01:21 WIB
Polisi Tembak Tersangka Usai Laporan Ancaman dan Kebakaran di Apartemen Cortez Hill
Minggu / 28-06-2026, 01:21 WIB
3 Keuntungan Menggunakan Mobil Hybrid untuk Harian
Minggu / 28-06-2026, 01:17 WIB
Honor of Kings: Klaim 4000 Token Voucher Gratis di Event Peak Day Hari Ini!
Minggu / 28-06-2026, 01:17 WIB
XLSMART Operasikan 300 BTS 5G di Kalimantan, Trafik Data Naik 12%
Minggu / 28-06-2026, 01:14 WIB
Kemenko Kumham Imipas Jamin Perlindungan Hukum Dokter, Keselamatan Pasien Meningkat
Minggu / 28-06-2026, 01:14 WIB
Stevie Nicks dan Tim McGraw Dikabarkan Tampil di Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Minggu / 28-06-2026, 01:12 WIB
Pendiri Stripe: Gen Z Perlu Punya 2 Ijazah untuk Bertahan di Era AI
Minggu / 28-06-2026, 01:12 WIB
Prediksi Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Lolos ke 32 Besar
Minggu / 28-06-2026, 01:12 WIB
Menteri Swedia Bawa Bayi ke Rapat Uni Eropa, Viral
Minggu / 28-06-2026, 01:07 WIB
Nintendo Tambah 300 Karyawan Tetap, Total Karyawan Capai 5.938 Orang
Minggu / 28-06-2026, 01:07 WIB






