Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis.

Jaminan tersebut dinilai penting untuk memastikan dokter dapat menjalankan profesinya secara optimal sehingga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga.

in1

>>> Stevie Nicks dan Tim McGraw Dikabarkan Tampil di Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce

Perlindungan Hukum Fondasi Pelayanan Kesehatan

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan perlindungan hukum bagi dokter merupakan fondasi penting dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

“Jadi saya pikir, kita dari pemerintah sangat berharap sekali bahwa dokter-dokter Indonesia ini mendapat perlindungan hukum di dalam profesinya, karena itu harus dipastikan,” ujar Otto saat menghadiri pelantikan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Otto, kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi tenaga medis dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kondisi tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan yang diterima pasien.

“Dan kita juga kalau dia terlindungi, kalau dokternya terlindungi, maka pasiennya juga pasti mendapat perlindungan,” katanya.

Sebaliknya, Otto menilai minimnya perlindungan hukum berpotensi mengganggu kualitas layanan kesehatan karena dokter tidak dapat bekerja secara maksimal dalam menangani pasien.

“Jadi kalau sudah dokternya tidak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya, maka tidak mungkin dia bisa memberikan pelayanan yang baik buat pasiennya,” tegasnya.

>>> Pendiri Stripe: Gen Z Perlu Punya 2 Ijazah untuk Bertahan di Era AI

Dokter Masih Hadapi Intimidasi dan Kriminalisasi

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) Ardiansyah Bahar menyambut baik dukungan pemerintah tersebut.