Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengaku sempat dihalang-halangi saat hendak memberikan pendampingan hukum kepada puluhan massa aksi #IndonesiaSekarat yang ditahan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

Dugaan penghalangan akses bantuan hukum itu berlangsung sejak Jumat (26/6) malam hingga Sabtu (27/6) sore.

in1

>>> 7 Tanaman Hias Penyerap Panas, Bikin Rumah Lebih Sejuk

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye sekaligus pengacara publik LBH Surabaya, Ramli Himawan mengatakan timnya mendatangi Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (26/6) untuk memastikan keberadaan para demonstran sekaligus memberikan bantuan hukum.

Namun, akses advokat pro bono untuk bertemu langsung dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif hingga Sabtu (27/6) pukul 17.00 WIB.

"Hingga Sabtu tanggal 27 Juni 2026 pukul 17.00 WIB upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akses advokat untuk bertemu dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif," kata Ramli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Ramli mengatakan hambatan tersebut tidak hanya menghalangi kerja-kerja bantuan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

Padahal, hal itu dijamin KUHAP yang baru dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

LBH Surabaya telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan akses bantuan hukum secara tertulis kepada kepolisian.

Surat itu memuat permintaan informasi soal jumlah warga yang diamankan, identitas, status hukum, lokasi penempatan, kondisi kesehatan, serta akses bagi advokat untuk menjalankan pendampingan.

"Namun hingga kini LBH Surabaya masih menunggu tindak lanjut resmi atas surat tersebut," ucapnya.

24 Massa Aksi Ditahan

Tim Advokasi Jaringan Anti Kriminalisasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan KontraS Surabaya mencatat, jumlah massa aksi #IndonesiaSekarat yang ditangkap aparat Polrestabes Surabaya telah bertambah menjadi 24 orang, termasuk satu perempuan.