Puteri menilai regulasi ini dapat mendukung percepatan penyaluran TKD.

"Tentu, tujuannya baik untuk mempercepat arus kas pemerintah daerah dan mengurangi berbagai kendala pendanaan yang selama ini sering terjadi pada awal tahun anggaran.

in1

Kami berharap implementasi aturan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga pemerintah daerah punya ruang yang lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Puteri.

Puteri juga menyambut baik pembahasan bersama pemerintah terkait penetapan rasio TKD pada tahun 2027.

Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027, pemerintah menargetkan rasio TKD pada rentang 2,55 persen hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Dengan rentang ini, pemerintah memperkirakan pagu indikatif TKD 2027 pada kisaran Rp710 triliun sampai Rp810 triliun.

Namun, ini masih proyeksi awal dan perhitungan finalnya akan disampaikan pemerintah pada saat Nota Keuangan nanti.

>>> Siswi SD Sukabumi Diperkosa Teman Sebaya, Disdik-Polisi Turun Tangan

Pastinya, kami akan hati-hati dalam merumuskan desain kebijakan TKD agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," pungkas Puteri.