Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur operasional platform Over-the-Top (OTT) asing di Indonesia.

Langkah ini dinilai penting agar perusahaan digital global memberikan kontribusi yang lebih adil terhadap industri telekomunikasi nasional serta perekonomian Indonesia.

in1

>>> Kredit Macet Pinjol Mendekati Batas OJK, Warga Terjerat Gagal Bayar

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk beserta jajaran subholding perusahaan.

Kedaulatan Digital Nasional

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menilai keberadaan platform OTT asing kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan bisnis, melainkan telah berkaitan dengan kedaulatan digital nasional.

Komisi VI menyoroti ketimpangan besar antara potensi pasar digital Indonesia yang masif dengan minimnya keuntungan ekonomi yang didapatkan kembali oleh negara.

Platform asing dinilai mendulang keuntungan besar dari masyarakat, namun kontribusi baliknya sangat kecil.

>>> Jelang Lawan Brasil, Pelatih Jepang Ingatkan Kemenangan 3-2

"Kok bisa Indonesia yang pasarnya luar biasa kemudian cuma dimanfaatkan saja? Kita enggak dapat apa-apa.

Kan kembali lagi bagaimana itu kalau misalnya ada kontribusi untuk negara, ya kan buat masyarakat juga," ujar Anggia.

Ia juga menyoroti kecilnya kontribusi platform OTT dibandingkan nilai bisnis yang mereka peroleh di Indonesia.

>>> BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite Prioritas dengan Benefit Eksklusif

"Ya 0,27%, nothing ini dibandingkan dengan yang mereka dapatkan," tutur Anggia.