Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2026.

Bantuan ini diberikan dalam tiga tahap sepanjang tahun.

in1

>>> Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang Akibat Kasus Hotman Paris

Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berpotensi mendapatkan tambahan dana. Namun, ada beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi agar bantuan cair tepat waktu.

Syarat Penerima Bantuan

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Pastikan data kependudukan seperti KTP dan KK sudah valid dan sesuai.

Selain itu, penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang tumpang tindih. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala oleh petugas sosial.

>>> Sesi Sambutan di Acara Resmi: Warisan Feodal yang Masih Dianggap Normal

Cara Mendapatkan Tambahan Dana

Untuk mendapatkan tambahan dana, pastikan Anda aktif mengikuti prosedur pencairan. Bantuan PKH dan BPNT biasanya dicairkan melalui bank penyalur atau kantor pos.

Lakukan pengecekan status penerimaan secara rutin melalui aplikasi Cek Bansos atau website resmi Kemensos. Jika ada kendala data, segera laporkan ke pendamping sosial atau dinas sosial setempat.

Jangan lupa untuk membawa dokumen asli saat pencairan. Bantuan tahap pertama dijadwalkan pada awal tahun, tahap kedua pertengahan tahun, dan tahap ketiga akhir tahun 2026.

>>> Ferry Irwandi Klarifikasi Soal Tan Malaka usai Perdebatan dengan Zen RS di Threads

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor desa/kelurahan atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.