"Bahkan pernah juga beliau bilang, 'Kalau perlu di sidang nanti saya akan bilang Pak Hakim, kalau pun ini terbukti, hukumlah seringan-ringannya'.

Artinya bukan itu intensinya," katanya.

in1

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).

Setelah proses pelimpahan tahap II itu, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy dan Tifa. Namun, keduanya harus wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Namun, ia tidak mengungkapkan alasan mengapa persidangan digelar di PN Jaktim.

Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin. Sebab, kata dia, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.

>>> Daftar 7 Tim yang Sudah Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Teranyar, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan berkas perkara Roy Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) kemarin sekitar pukul 14.45 WIB.