Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Keputusan itu berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga.

in1

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyebut pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko jika keduanya tidak hadir dalam persidangan.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

>>> Ilmuwan Ungkap Alasan Kukang Bergerak Sangat Lambat

Roy dan Tifa akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Marcelo menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim.