Bagaimana Cara Membuat NIB? Kini Wajib Dimiliki oleh Konten Kreator
Bagaimana Cara Membuat NIB? Kini Wajib Dimiliki oleh Konten Kreator
NIB Kini Wajib Dimiliki Konten Kreator, Ini Cara Mengurusnya
Pemerintah menetapkan aturan baru yang berdampak langsung pada para konten kreator dan pegiat media sosial. Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi dokumen yang wajib dimiliki sebagai bagian dari legalitas kegiatan usaha digital.
Kebijakan tersebut muncul setelah aktivitas konten kreator resmi masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan status tersebut, profesi ini tidak lagi dianggap sekadar aktivitas informal, melainkan bagian dari sektor usaha yang diatur negara.
Ketentuan KBLI 2025 sendiri telah disahkan sejak 18 Desember 2025. Pemerintah juga menetapkan batas waktu kepemilikan NIB bagi konten kreator paling lambat 18 Juni 2026.
Syarat Sebelum Mengajukan NIB
Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah data yang harus disiapkan agar proses berjalan lancar. Dokumen dan informasi ini akan digunakan dalam sistem perizinan berusaha secara daring.
Beberapa persyaratan utama meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel aktif, serta alamat email yang masih digunakan. Data tersebut diperlukan untuk proses verifikasi dan pengiriman kode OTP.
Pelaku usaha juga perlu menyiapkan data usaha, seperti nama usaha, alamat kegiatan, serta gambaran aktivitas bisnis. Selain itu, diperlukan kode KBLI yang sesuai, di mana konten kreator tercatat menggunakan kode 90024.
>>> Suami Sembunyikan Dana Pensiun Rp7,6 Miliar Selama 24 Tahun, Istri Bertanya-tanya
Langkah Mengurus NIB Melalui OSS
Proses pembuatan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tahapan ini dirancang agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Pertama, pengguna perlu mengakses laman resmi OSS dan memilih menu pendaftaran. Setelah itu, pelaku usaha memilih kategori usaha mikro kecil serta status sebagai perorangan.
Update Terbaru
Chelsea Pertimbangkan Jual Malo Gusto Usai Cucurella ke Real Madrid
Senin / 22-06-2026, 15:17 WIB
6 Selebriti yang Kompak Hadiri Wisuda Anak Bersama Mantan Pasangan
Senin / 22-06-2026, 15:17 WIB
Tokocrypto Resmi Selesaikan Migrasi ke Ekosistem ICEX Group
Senin / 22-06-2026, 15:17 WIB
Charity Dingle Meninggalkan Desa Emmerdale Setelah Hidupnya Hancur
Senin / 22-06-2026, 15:15 WIB
Anak Bebek Mati Ditemukan di Reflecting Pool yang 'Diperbaiki' Trump
Senin / 22-06-2026, 15:15 WIB
Jenazah Oliver Tree Dipulangkan ke AS, Keluarga Wujudkan Wasiat Terakhir
Senin / 22-06-2026, 15:14 WIB
Belgia Ditahan Imbang Iran Tanpa Gol di Piala Dunia 2026
Senin / 22-06-2026, 15:14 WIB
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026 Berbeda, Ini Versi Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU
Senin / 22-06-2026, 15:14 WIB
TVRI Siarkan Live Streaming Piala Dunia 2026 Gratis Melalui TV Digital
Senin / 22-06-2026, 15:14 WIB
Harga Bitcoin Tembus 64.000 Dolar AS Didukung Akumulasi Institusi
Senin / 22-06-2026, 15:14 WIB
Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Masih Berlanjut
Senin / 22-06-2026, 15:12 WIB
Bioskop Trans TV Menayangkan Film Aksi Taken Malam Ini
Senin / 22-06-2026, 15:12 WIB
Revisi UU P2SK Dinilai Berpotensi Jadi Celah Pencucian Uang Lewat Patriot Bond
Senin / 22-06-2026, 15:12 WIB
Kemenkes Bantah Markup Anggaran Alkes RSUD Krui, Beberkan Rincian Rp56,7 M
Senin / 22-06-2026, 15:08 WIB






