Bagaimana Cara Membuat NIB? Kini Wajib Dimiliki oleh Konten Kreator

NIB Kini Wajib Dimiliki Konten Kreator, Ini Cara Mengurusnya

Pemerintah menetapkan aturan baru yang berdampak langsung pada para konten kreator dan pegiat media sosial. Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi dokumen yang wajib dimiliki sebagai bagian dari legalitas kegiatan usaha digital.

Kebijakan tersebut muncul setelah aktivitas konten kreator resmi masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan status tersebut, profesi ini tidak lagi dianggap sekadar aktivitas informal, melainkan bagian dari sektor usaha yang diatur negara.

in1

Ketentuan KBLI 2025 sendiri telah disahkan sejak 18 Desember 2025. Pemerintah juga menetapkan batas waktu kepemilikan NIB bagi konten kreator paling lambat 18 Juni 2026.

Syarat Sebelum Mengajukan NIB

Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat sejumlah data yang harus disiapkan agar proses berjalan lancar. Dokumen dan informasi ini akan digunakan dalam sistem perizinan berusaha secara daring.

Beberapa persyaratan utama meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel aktif, serta alamat email yang masih digunakan. Data tersebut diperlukan untuk proses verifikasi dan pengiriman kode OTP.

Pelaku usaha juga perlu menyiapkan data usaha, seperti nama usaha, alamat kegiatan, serta gambaran aktivitas bisnis. Selain itu, diperlukan kode KBLI yang sesuai, di mana konten kreator tercatat menggunakan kode 90024.

>>> Suami Sembunyikan Dana Pensiun Rp7,6 Miliar Selama 24 Tahun, Istri Bertanya-tanya

Langkah Mengurus NIB Melalui OSS

Proses pembuatan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tahapan ini dirancang agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Pertama, pengguna perlu mengakses laman resmi OSS dan memilih menu pendaftaran. Setelah itu, pelaku usaha memilih kategori usaha mikro kecil serta status sebagai perorangan.