Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Suleman Tanjung menegaskan bahwa usulan perubahan ketentuan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang ramai diperbincangkan menjelang Munas-Konbes NU 2026 berasal dari PWNU Jawa Tengah.
Usulan tersebut disampaikan melalui aplikasi Digdaya pada 26 Mei 2026 dengan surat bernomor 290/PW. 01/A.
>>> Militer AS Pastikan Selat Hormuz Tetap Terbuka untuk Pelayaran
I. 01.99/14/06/2026 perihal Usulan Materi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2026.
"Ini bukan ide tim SC apalagi OC, ini ide PWNU Jawa Tengah yang masuk melalui digdaya," kata Suleman Tanjung.
Dalam usulannya, PWNU Jawa Tengah berpandangan bahwa jika AHWA menjadi pihak yang menentukan kepemimpinan NU, maka ulama yang dapat dipilih sebagai anggota AHWA sepatutnya berasal dari kalangan ulama yang berada dalam struktur Jam'iyah Nahdlatul Ulama.
Karena itu, PWNU Jawa Tengah mengusulkan perubahan kriteria ulama yang dapat dipilih menjadi anggota AHWA. "Hal itu dapat dibaca di halaman 36-37 dokumen usulan PWNU Jawa Tengah," tegasnya.
Belakangan, usulan tersebut berkembang menjadi polemik dan digiring seolah-olah ada upaya panitia Muktamar yang ingin menyingkirkan atau tidak mengakomodasi para kiai sepuh dalam mekanisme AHWA.
>>> Trump Kritik PM Italia Meloni di Tengah Ketegangan AS-Italia
"Kalau ada yang ingin menyingkirkan kiai sepuh ya berarti siapa itu yang mengusulkan. Yang menarik, usulan ini ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah.
Semua orang tahu beliau berada di pihak mana," katanya.
Menurut Suleman, perdebatan mengenai substansi usulan merupakan hal yang wajar dalam organisasi.
Namun ia mengingatkan agar diskusi tetap dilakukan secara jernih dan berbasis dokumen, bukan melalui asumsi atau framing yang justru memperkeruh suasana menjelang Munas-Konbes.
>>> Wamendagri Ribka: Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
Oleh karena itu, usulan penambahan syarat calon anggota AHWA harus pengurus syuriyah dan didasarkan representasi kewilayahan harus dibatalkan.
Update Terbaru
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
Minggu / 21-06-2026, 14:48 WIB
Grammy Awards Tambah Kategori Best Asian Pop Music Mulai 2027
Minggu / 21-06-2026, 14:48 WIB
PLN Pastikan Pemulihan Listrik Pascagempa Sulteng Capai 100 Persen
Minggu / 21-06-2026, 14:46 WIB
Hari Musik: Duo Musisi Ciptakan Lagu Spontan dari Curhatan Pelintas MRT
Minggu / 21-06-2026, 14:46 WIB
Giorgio Antonio Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Ciri Pembeda
Minggu / 21-06-2026, 14:46 WIB
Sekda Bali Dorong Ajang Lari Alam Berpindah Lokasi Wisata
Minggu / 21-06-2026, 14:44 WIB
Anggota DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan di Bandung
Minggu / 21-06-2026, 14:44 WIB
Festival Daur Ulang Langkah Membumi Bertransformasi Jadi Market Interaktif
Minggu / 21-06-2026, 14:41 WIB
I.League Siapkan League Cup sebagai Pengganti Piala Indonesia
Minggu / 21-06-2026, 14:41 WIB
Jadwal Tayang dan Sinopsis Tensura Season 4 Episode 79: Interogasi Glenda
Minggu / 21-06-2026, 14:41 WIB
Kuota 11 Pemain Asing di Super League Tak Berubah, League Cup Masih Jadi Tanda Tanya
Minggu / 21-06-2026, 14:40 WIB
I.League Pertahankan Regulasi 11 Pemain Asing untuk Super League
Minggu / 21-06-2026, 14:40 WIB
Daftar Promo Minyak Goreng 22-24 Mei 2026 di Supermarket
Minggu / 21-06-2026, 14:40 WIB
Aliansi Masyarakat Jakarta Siap Long March Dukung Keberlanjutan MBG
Minggu / 21-06-2026, 14:36 WIB






