Yordania secara resmi mengutuk penyitaan tanah milik Patriarkat Ortodoks Yunani di Kota Silwan, Yerusalem Timur, yang diduduki Israel.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania menyebut penyitaan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

in1

>>> HFAP dan SMF Siapkan Babak Baru untuk Penyelenggaraan ITAP

Juru bicara kementerian, Duta Besar Fuad Al-Majali, menegaskan bahwa Yordania menolak semua tindakan sepihak dan ilegal yang bertujuan mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem.

Al-Majali menyatakan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.

>>> Pordasi: NTB Berpotensi Jadi Pusat Olahraga Berkuda Memanah Nasional

Ia mendesak komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral serta mendorong Israel menghentikan seluruh tindakan ilegal di Yerusalem.

Al-Majali juga meminta Israel mengakhiri pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci Islam dan Kristen serta menghormati hak-hak sah rakyat Palestina.

>>> Achraf Hakimi Pecahkan Rekor Penampilan Pemain Afrika di Piala Dunia

Ia kembali menegaskan bahwa pembentukan negara Palestina yang merdeka di wilayah Palestina tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan menyeluruh.