“Munas membahas masalah diniyah atau keagamaan, baik yang sifatnya waqi’iyah, maudlu’iyyah maupun qanuniyah,” ujarnya.

Ia menambahkan, waqi’iyah merupakan persoalan hukum yang muncul dari realitas sosial masyarakat, maudlu’iyyah berkaitan dengan tema-tema tertentu yang dipandang penting dari perspektif keagamaan oleh NU.

in1

Sedangkan qanuniyah merupakan sikap organisasi terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan, baik yang sudah ada ataupun masih dalam pembahasan.

Adapun Konbes memiliki kewenangan membahas peraturan perkumpulan, yang kedudukannya di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

“Kalau AD/ART dibahas dan diputuskan serta ditetapkan oleh muktamar.

Sedangkan peraturan perkumpulan atau Perkum itu adalah regulasi yang dibahas dan ditetapkan di dalam Konbes ini,” kata dia.

Ketua Organizing Committee (OC) Munas dan Konbes NU 2026, Saifullah Yusuf, mengatakan prosesi pembukaan akan dimulai Sabtu malam.

“Nanti pukul 19.00 akan dimulai prosesi pembukaan Munas dan Konbes yang akan berlangsung selama dua hari, hari Ahad dan Senin.

>>> David Almansa Raih Pole Position Moto3 Ceko 2026, Veda Ega Start Kedelapan

Setelah itu kami akan melakukan penutupan Munas Konbes di Bangkalan pada tanggal 23 Juli yang akan datang,” kata Gus Ipul.