Perilaku tersebut juga menyebabkan pelakunya tidak akan dilihat oleh Allah SWT, sebagaimana sabda beliau: "Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya."

(HR Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Hibban)

Pandangan Hukum Fikih

in1

Terdapat pula hadits yang membahas mengenai tindakan hukum terhadap pelaku perbuatan tersebut.

Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa dari kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objek dari pelaku itu."

Selain itu, terdapat riwayat lain yang menyatakan: "Kalian harus merajamnya, baik sosok yang posisinya di atas atau di bawah secara bersamaan."

Para ulama memberikan penjelasan bahwa penerapan hukuman ini masuk ke dalam ranah hukum pidana Islam, baik hudud maupun ta'zir.

>>> Kemendiktisaintek Buka Pendaftaran Beasiswa Doktor Dosen Indonesia 2026

Eksekusi hanya boleh dijalankan oleh otoritas pemerintahan yang sah melalui proses pembuktian ketat, sehingga hadits-hadits tersebut tidak boleh dijadikan dasar aksi main hakim sendiri.