Pemerintah Provinsi Maluku Utara melarang keras praktik pungutan liar dan jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Larangan ini ditegaskan pada Jumat, 19 Juni 2026, demi menjamin keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

in1

>>> Moonton Umumkan Hasil Drawing Wild Card MSC di EWC 2026

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan bahwa tidak boleh ada pungli, gratifikasi, titipan, manipulasi data, maupun jual beli kursi sekolah.

"Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang adil," ujarnya.

Pemerintah daerah juga menyediakan posko aduan masyarakat untuk mengantisipasi kendala teknis dan indikasi pelanggaran selama proses seleksi. Masyarakat dapat melaporkan kendala atau pelanggaran melalui pusat layanan SPMB.

>>> POCO M7 4G atau realme C100i, Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Harian?

Saluran aduan dapat dihubungi melalui nomor 0852-8611-1238. Informasi teknis lengkap juga tersedia melalui pemindaian QR code dan saluran informasi resmi pemerintah.

Sherly Tjoanda menekankan bahwa satu kursi sekolah yang diberikan secara jujur adalah satu jalan menuju masa depan Maluku Utara yang lebih baik.

>>> Menteri ESDM Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara untuk Tekan Opex PLN

Seluruh aparatur Dinas Pendidikan diminta menjaga komitmen agar SPMB 2026 berjalan akuntabel, profesional, dan bersih dari penyimpangan.